JABARNEWS | GARUT – Maraknya prilaku menyimpang melalui akun medsos facebook terkait LGBT mendapat kecaman Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Diakui Kabid SMP Disdik Garut, Totong hingga saat ini peran pemerintah kabupaten Garut dirasakan sudah maksimal.
Terutama terkait pencegahan prilaku siswa siswi dalam menggunakan Handphone android (gadget).
“Disdik sudah mengeluarkan larangan membawa gadget ke sekolah,” Ujar Totong di kantornya, Jalan Pembangunan (8/10).
Totong menyebutkan terkait adanya group facebook berisi konten lasbian Gay Biseksual dan Trangender (LGBT), pihaknya sudah mengantisipasi hal menyimpang semacam itu dengan melarang pelajar membawa gadget ke sekolah.
“Bahkan Tahun 2018 awal, Kami mengeluarkan Surat Edaran Larangan keras membawa Gadget dengan sanksi – sanksi tindakannya, baik kepada Siswa, Sekolah dan Kepala Sekolahnya apabila masih ditemukan siswa membawa handphone ( Gadget )” kata Totong.
Karena itu peran orangtua dalam mengawasi putra-putrinya di lingkungan sekitar rumah sangat penting, juga mendorong belajar Agama di Madrasah, serta selalu memeriksa aktifitas media sosial yang dilakukan oleh putra putrinya.
Serupa disampaikan Pjs Sekertaris Dinas Pendidikan Garut Yudha Imam pribadi, meski aturan Disdik Garut sudah cukup jelas dalam larangan siswa membawa Gadget ke sekolah, sosialisasi dan investigasi akan dilaksanakan ke sekolah – sekolah di Kabupaten Garut.
“Kita akan mengundang para Kepala Sekolah SMP untuk memberikan arahan terkait pencegahan semakin maraknya penyimpangan prilaku seksual di kalangan siswa SMP dan memperketat kembali larangan penggunaan Gadget di sekolah,” ujar Yudha Imam Pribadi.
Sementara itu Bupati Garut, Rudi Gunawan menyampaikan keprihatinannya atas maraknya grup LGBT yang sudah berani terang – terangan baik perwilayah kecamatan maupun wilayah Garut.
“Kita akan mengajukan permintaan ke kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemeninfo) untuk segera menutup akun – akun facebook yang berhubungan dengan itu,” ujarnya.
Selain itu pungkas Bupati Garut, bagi membuat akun dan yang mengajak LGBT melalu media sosial akan Kita serahkan kepada proses hukum dengan jeratan UU Informasi Teknologi Elektronik (ITE ). (Tgr)
Jabarnews | Berita Jawa Barat