Heboh Pemerintah Berlakukan Pajak untuk Sembako? Ini Faktanya

Ilustrasi berita hoak tentang sembako dikenakan pajak
Ilustrasi berita hoak tentang sembako dikenakan pajak. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Sebuah video yang beredar di media sosial, tepatnya di Facebook, memicu kehebohan dengan klaim bahwa hanya di era ini sembako dikenai pajak oleh pemerintah.

Dilansir dari laman turnbackhoax.id, unggahan tersebut dibagikan oleh akun bernama Karman Khan pada 1 Mei 2024. Namun, video tersebut kini sudah tidak dapat ditemukan. Benarkah pemerintah memberlakukan pajak terhadap sembako untuk masyarakat luas?

Baca Juga:  Awas Hoaks, Prabowo Akan Bagikan Rp55 Juta bagi Warga Terlilit Hutang

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa klaim dalam video tersebut mengandung kesalahan informasi.

Menurut sumber resmi dari Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, saat ini komoditas seperti beras dan daging diberi fasilitas tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga:  Tol Semarang – Demak Dijual Rp400 Miliar ke China? Ini Faktanya

Fasilitas ini diterapkan tanpa mempertimbangkan jenis, harga, maupun kelompok konsumen, sehingga menyebabkan distorsi pasar. Hal ini berarti baik beras premium maupun beras biasa sama-sama tidak dikenai PPN.

Baca Juga:  Geger Pemerintah Sebar Nyamuk Wolbachia di Lima Kota Ini, Begini Faktanya