JABARNEWS | KARAWANG – Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Program ini akan berakhir pada 30 Juni 2025.
“Kami mengajak masyarakat mengikuti program ini karena ada sejumlah penghapusan denda dan tunggakan pokok pajak,” ujar Aep di Karawang, Kamis (17/4/2025).
Ia menjelaskan, pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan selama periode pembayaran berlangsung, yakni dari 20 Maret hingga 30 Juni 2025.
“Mari kita berkontribusi untuk pembangunan demi mewujudkan Karawang yang semakin maju, juga Provinsi Jawa Barat yang istimewa,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Samsat Karawang, Hendrian Oetama, menyampaikan bahwa sejak program dimulai pada 20 Maret 2025, telah terkumpul pendapatan sekitar Rp12,8 miliar.