JABARNEWS | MAJALENGKA – Bupati Majalengka, Eman Suherman, menanggapi usulan Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, terkait wacana penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) khusus untuk kawasan Rebana.
Menurut Eman, gagasan UMK khusus tersebut sah dilakukan selama tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Ini bukan soal setuju atau tidak setuju, karena UMK sudah diatur dalam regulasi pemerintah. Kita semua mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar Eman saat diwawancarai di Majalengka, Rabu (21/5/2025).
Kawasan Rebana, yang meliputi Majalengka, Cirebon, Indramayu, Kuningan, Sumedang, dan Subang, memang kerap menghadapi dinamika akibat ketimpangan UMK.
Eman mencontohkan, wilayah timur Sumedang yang berbatasan langsung dengan Majalengka memiliki selisih UMK hingga Rp1,5 juta, yang menurutnya menimbulkan keresahan tersendiri.