“Poin-poin pengecualian ini menjaga fleksibilitas aturan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap anak,” jelasnya.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh peserta didik di bawah naungan Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, baik pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan khusus.
Bupati Om Zein menegaskan, pelaksanaan aturan ini melibatkan berbagai unsur, termasuk:
- Dinas Pendidikan dan Kemenag Purwakarta untuk pembinaan dan pengawasan.
- Kepala sekolah untuk sosialisasi kepada siswa dan orang tua.
- Satpol PP, camat, lurah, dan kepala desa untuk pengawasan di lingkungan.
“Lurah dan kepala desa wajib membentuk Satgas khusus yang bertugas mengawasi dan menindak pelanggaran penerapan jam malam,” tegasnya.
Satgas diharapkan menjadi ujung tombak pengawasan langsung di tingkat desa dan kelurahan.