Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif pemerintah daerah untuk menekan aktivitas negatif remaja di malam hari yang dinilai berpotensi mengganggu perkembangan karakter dan prestasi peserta didik.
“Kami berharap ini menjadi awal penguatan ketahanan keluarga dan masyarakat terhadap pengaruh negatif pergaulan malam,” tutup Om Zein.
Dengan penerbitan surat edaran ini, Pemkab Purwakarta mengajak seluruh elemen masyarakat berkolaborasi menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda, demi masa depan Purwakarta dan Jawa Barat yang istimewa. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News