Langkah Pemkab Tasikmalaya ini diambil setelah BTT senilai Rp 28 miliar yang seharusnya disiapkan untuk penanganan kondisi darurat justru sudah habis lebih cepat.
Dana tersebut disebutkan telah dialokasikan ke sejumlah proyek pembangunan strategis seperti tanggul laut dan perbaikan jalan, menyebabkan kekosongan anggaran darurat di pertengahan tahun.
Cecep menegaskan, kebijakan penghentian belanja—atau cut off—adalah bentuk pengendalian fiskal untuk menjaga stabilitas keuangan daerah.
“Sisa anggaran hanya boleh digunakan untuk pengeluaran yang sifatnya rutin, mengikat, dan mendesak,” ujarnya.