Daerah

Buron 14 Tahun, Eks PNS Terpidana Korupsi Diciduk di Karawang

×

Buron 14 Tahun, Eks PNS Terpidana Korupsi Diciduk di Karawang

Sebarkan artikel ini
Eks PNS terpidana korupsi buron 14 tahun ditangkap Kejaksaan Agung di Karawang
Petugas Kejaksaan Agung mengamankan eks PNS terpidana korupsi yang buron 14 tahun di Karawang. (Foto: Dok. Kejagung RI)

JABARNEWS | KARAWANG – Buronan kasus korupsi yang merupakan eks Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya ditangkap setelah kabur selama 14 tahun.

Terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga:  Kejagung Tangkap Anggota DPR Soal Izin Tambang, Ternyata Hoaks

Terpidana bernama Hariyono (69) ditangkap di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, pada Jumat (23/1/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan proses pengamanan berjalan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif.

Baca Juga:  KPK Sebut Ada Buronan Kasus Korupsi Dilindungi AS, Siapa?

“Selanjutnya, terpidana dibawa untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jombang,” ujar Anang, dikutip dari laman resmi Kejagung, Minggu (25/1/2026).

Baca Juga:  Sebanyak 672 Mahasiswa Baru Polman Bandung 2025 Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Pages ( 1 of 3 ): 1 23