“Saya sempat dituduh maling oleh pelaku. Tapi setelah saya perlihatkan identitas dan menjelaskan bahwa saya dari kepolisian, warga akhirnya paham,” jelas Jujun.
Dalam kasus terakhirnya di Tebing Tinggi, pelaku melancarkan aksi hipnotis terhadap seorang perempuan di sebuah pusat perbelanjaan. Korban mengalami kerugian mencapai Rp400 juta berupa perhiasan emas, setelah diperdaya dengan modus pusaka pengganda uang.
“Pelaku meyakinkan korban bahwa ia memiliki benda pusaka yang bisa menggandakan uang. Korban lalu menyerahkan perhiasannya sebagai syarat ritual,” ungkap Jujun.
Setelah korban sadar dari pengaruh hipnotis, pelaku sudah tidak berada di tempat dan hanya meninggalkan bungkusan kosong sebagai trik belaka.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MA bukan pelaku sembarangan. Ia tercatat pernah melakukan aksi serupa di Sorong, Papua, dan bahkan di Malaysia. Aksi tipu dayanya menyasar korban-korban yang mudah terbujuk oleh janji cepat kaya melalui cara mistik.