Buruh PT Dada Indonesia Masih Bertahan Menunggu Haknya Dibayarkan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Ratusan buruh pabrik PT Dada Indonesia masih bertahan di sekitar pabrik menunggu janji manajemen perusahaan yang akan membayar gaji meraka pada tanggal 7 November 2018, besok.

Menurut perempuan yang akarab disapa Cucu arab (46), dirinya mengharapkan semua hak-hak karyawan segera dibayarkan sesuai janji yang telah disepakati sebelumnya.

“Kami sudah 14 tahun bekerja di perusahaan ini (PT Dada Indonesia. Red) hanya minta semua diselesaikan, nggak nuntut apa-apa cuma itu aja,” ujar Cucu, saat ditemui di depan PT Dada Indonesia, Selasa (6/11/2018).

Baca Juga:  Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19, Begini Kata Pakar Kesehatan

Selain itu, Cucu berahap, DPRD Purwakarta dan Pemkab Purwakarta terjun langsung memperjuangkan hak-hak buruh PT Dada Indonesia dan mudah-mudahan ini cepat selesai.

“Mudah-mudahan cepat selesai lah kang, kami cape jika harus gini terus mah. Walaupun suami dan anak mendukung, tapi ya cape juga kalau harus gini terus. Kalau besok tidak terealisasi janji perusahaan. Maka kami akan melakukan aksi long march ke Disnakertrans, Pemkab Purwakarta dan DPRD Purwakarta,” kata Cucu.

Baca Juga:  YLKI Desak Pemerintah Evaluasi Manajemen Lalin Tol Japek

Sementara, Dian handrian (29) yang juga karyawan PT Dada Indonesia yang sudah 9 tahun bekerja mengatakan, dirinya dan ratusan buruh lainnya akan terus bertahan sampai semua hak hak karyawan dibayarkan semua.

“Kita akan terus bertahan disini sampai semua hak-hak kami diperolehan. Kami tidak mau seperti PT Iljinsun yang hanya dibayar sebesar Rp 270 ribu saja untuk satu orang karyawannya. Kami akan berjaga agar aset PT Dada Indonesia tidak keluar dulu sebelum semua hak hak karyawan dibayarkan,” kata Dian.

Baca Juga:  Ikut Cegah Stunting, Energen Turun Ke SD-SD

Dirinya minta Pemkab Purwakarta dan DPRD Purwakarta turun tangan menyelesaikan permasalahan tenaga kerja di PT Dada Indonesia yang saat ini sedang bergejolak.

“Pemkab dan DPRD Purwakarta kami minta segera mengambil langkah-langkah cepat dan tepat, agar pekerja dapat menerima hak sesuai dengan ketentuang perundangan yang berlaku. Jangan hanya diam saja,” pungkas Dian dengan penuh harap. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat