Buruh Serabutan Gauli Siswi SD Hingga Hamil Lima Bulan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang murid kelas enam Sekolah Dasar (SD) di Purwakarta diduga dicabuli oleh seorang buruh serabutan yang juga tetangganya hingga hamil lima bulan.

Akibat melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, pelaku yang diketahui inisial CD (48) warga Kampung Nangeleng, Desa Depok, Kecamatan Darangdan itu ditangkap dirumahnya setelah dilaporkan oleh kerabat korban Tati, warga Kampung Pasir, Desa Sempur, Kecamatan Plered.

Baca Juga:  Waspada, Pangandaran Kembali Diguncang Gempa Bumi!!

Menurut, Kasat Reserse dan Kriminal Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian, terungkapnya tindak kekerasan seksual tersebut bermula, saat korban berinisial SS (13) pelajar kelas Vl SD, mengeluh sakit pinggang kepada bibinya.

“Setelah dibawa dan diperiksa oleh Bidan setempat, baik keluarga maupun korban sangat terkejut, karena korban bukan sakit tetapi tengah hamil dengan usia kehamilan lima bulan,” papar Handreas, saat dihubungi melalui selulernya, Rabu (19/12/2018).

Baca Juga:  Aksi Heroik Satpam Gagalkan Pembobolan ATM di Tasikmalaya, Begini Kronologisnya

Ia menambahkan, korban telah mengalami kekerasan seksual oleh pelaku yaitu sejak Juli lalu, pada saat korban pulang sekolah dihadang dan dipaksa pelaku, kemudian dibawa ke saung di sawah yang dilewati korban setiap pulang maupun pergi sekolah.

“Pelaku yang beristri dan memiliki anak ini, telah melakukan kekerasan seksual terhadap SS lebih dari tiga kali dengan mengiming-imingi uang antara Rp. 20 sampai Rp. 30 ribu,” terang Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Akui Thailand Bukan Lawan yang Mudah, Iwan Bule Minta Pemain Timnas Indonesia Percaya Diri

Handreas menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus tindak kekerasan seksual tersebut.

“Sementara atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara,” tegas Handreas. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat