Daerah

Cabuli Pelajar di Hotel Pematang Siantar, Scurity Kafe Ditangkap

×

Cabuli Pelajar di Hotel Pematang Siantar, Scurity Kafe Ditangkap

Sebarkan artikel ini
DDS pelaku cabul ditangkap Polres Pematangsiantar.(istimewa)
DDS pelaku cabul ditangkap Polres Pematangsiantar.(istimewa)

Kata dia, pelaku terjerat kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Penetapan.

Baca Juga:  Rencana Pembukaan Sekolah Pada Semester Genap, Ini Respons KPAI

“Ancaman kurungan diatas 10 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan