JABARNEWS | CIAMIS – Genderan kampanye bagi para calon legislatif memang sudah ditabuh. Meski demikian, para calon wakil rakyat ini harus tahu aturan dan tahu tempat dalam memasang alat peraga kampanye (APK) atau alat peraga sosialisasi (APS).
Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis tidak akan segan-segan untuk mencopot alat peraga kampanye yang terpasang tidak di tempat yang seharusnya. Penertiban dan penindakan pun akan dilakukan lembaga yang bertindak sebagai wasit pemilu itu.
Divisi Koordinator Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin mengatakan, pemasangan APK sudah ada ketentuan dan disepakati para pihak.
“Untuk peserta pemilu kontestan 2019 pemasangannya sudah disepakati antara KPU, Bawaslau dan seluruh partai politik,” kata Jajang.
Kesepakatan tersebut mengatur titik lokasi yang diperbolehkan dipasang APK dari mulai desa hingga kecamatan. “Kami juga sudah melayangkan surat ke partai politik untuk tidak memasang APK di luar ketentuan,” tambahnya.
Jajang menerangkan, jika sampai waktu yang telah ditentukan masih ada juga APS dan APK liar, maka akan ditindak.
“Untuk penindakan akan dilakukan secara bersamaan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis,” paparnya. (Abh)
Jabarnews | Berita Jawa Barat