
Lebih lanjut, Camat Bojongpicung mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan keterangan dari Bhabinkamtibmas yang hadir dalam mediasi dengan orang tua perempuan tersebut.
“Dalam musyawarah yang dilakukan, telah dicapai kesepakatan di antara kedua belah pihak,” tambahnya.
Sebelumnya, warga setempat sempat mendatangi kantor desa untuk mempertanyakan dugaan pelecehan tersebut. Musyawarah pun dilakukan dan berujung pada kesepakatan damai, di mana oknum perangkat desa bersedia membayar sejumlah uang sebesar Rp 20 juta sebagai bentuk penyelesaian.
Namun, hingga saat ini, perjanjian tersebut belum sepenuhnya direalisasikan. Meskipun telah diberikan kelonggaran waktu, warga tetap mempertanyakan tindakan yang akan diambil terhadap oknum perangkat desa tersebut.
Masyarakat menilai bahwa sebagai figur publik, oknum AS telah memberikan contoh yang kurang baik dan mencoreng nama baik pemerintah desa.
Warga kini mendesak Pemerintah Desa Sukaratu untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk kemungkinan pemecatan terhadap oknum yang terlibat dalam kasus ini. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News