“Pelaku melakukan penipuan terhadap korban hingga ratusan juta rupiah. Dari hasil penipuan tersebut oleh pelaku dibelanjakan atau dibelikan berbagai macam barang-barang pribadi. Seperti mobil dan motor,” kata Aszahri dalam keterangan yang diterima, Sabtu (15/1/2022).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, kasus ini dilaporkan kurang lebih sekitar satu bulan yang lalu. Namun kejadiannya terjadi sejak bulan Juni tahun 2021.
Kasus penipuan ini terjadi di Kota Tasikmalaya. Tersangka SWY atau Aris Setiawan nama yang tersangka gunakan sebagai anggota kepolisian untuk menipu korbannya.
“Korbannya seorang perempuan berinisial SH. Untuk modus operandinya, melalui media sosial pelaku mengaku sebagai anggota Satreskrim Polres wilayah Jawa Tengah. Dalam media sosial pencarian jodoh, pelaku ini berinisial H,” jelasnya.
Dari ajang pencarian jodoh itu, pelaku dan korban pertama kali bertemu, kemudian berlanjut percakapan melalui WhatsApp. Sehingga terjalin hubungan komunikasi inten antara keduanya.