Daerah

Cek Syarat dan Lokasi SIM Keliling Karawang Senin 5 Juni 2023

×

Cek Syarat dan Lokasi SIM Keliling Karawang Senin 5 Juni 2023

Sebarkan artikel ini
SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)
SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Sembilan Orang Tewas Terbakar dalam Kecelakaan di KM 58 Tol Japek

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  BPBD Karawang Laporkan 100 Rumah Lebih Rusak Akibat Puting Beliung Beberapa Pekan Terakhir

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2