Daerah

Cek Syarat dan Lokasi SIM Keliling Karawang Senin 5 Juni 2023

×

Cek Syarat dan Lokasi SIM Keliling Karawang Senin 5 Juni 2023

Sebarkan artikel ini
SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)
SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Jelang Malam Tahun Baru 2022, Warga Serdang Bedagai Diimbau Tidak Rayakan Pesta Kembang Api

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Modus Baru, Polisi Karawang Bongkar Peredaran Narkoba Dikemas Dengan Bungkus Permen

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2