“Luka di bagian kepala korban, yang dipakai nyabet yang (celurit) kecil,” ujar Kombes Twedi kepada awak media, Senin (24/7/2023).
Kombes Twedi menjelaskan, usai mengeroyok korban, para pelaku juga mengambil ponsel milik korban lalu menjualnya seharga Rp 900.000. Korban kemudian melaporkan peristiwa pengeroyokan yang menimpa dirinya itu ke pihak kepolisian.
Takbutuh lama, para pelaku kemudian ditangkap di sejumlah lokasi, yakni di Karang Satria, Tambun Utara, Kranji, Kota Bekasi dan Pancoran Mas, Kota Depok. Pelaku diketahui berinisial DNG (23), MS (23), MR (21), D (24) dan LA (16).
DNG disebut sebagai pelaku yang membacok kepala korban dengan celurit. Sementara tersangka MS, MR, D dan LA melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada korban. Sejumlah barang bukti turut diamankan oleh polisi setelah menangkap para pelaku.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah celurit bergagang kayu warna hitam, satu buah dus ponsel milik korban, satu ponsel, satu unit sepeda motor, dan satu unit motor megapro hitam.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dihadapkan pada Pasal 365 atau 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Satu pelaku, LA (16) mendapat ancaman hukuman yang lebih ringan karena masih di bawah umur. Sedangkan seorang wanita, yang terlibat dalam layanan open BO, tidak dijadikan tersangka melainkan hanya sebagai saksi.
Belakangan diketahui, LSN merupakan pacar dari salah satu pelaku yang terlibat dalam penganiayaan terhadap korban. Ia “dijual” oleh pacarnya sendiri karena masalah ekonomi.
Setelah diselidiki, diketahui bahwa cekcok antara korban dan LSN saat kencan terjadi karena korban meminta sesuatu di luar kesepakatan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News