Daerah

Cellica Nurrachadiana Ingin PPPK di Karawang Tunaikan Tanggungjawab dengan Amanah

×

Cellica Nurrachadiana Ingin PPPK di Karawang Tunaikan Tanggungjawab dengan Amanah

Sebarkan artikel ini
Cellica Nurrachadiana
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. (Foto: Detik.com).
Cellica Nurrachadiana
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. (Foto: Detik.com).

Jabatan kosong lainnya ialah Sekretaris DPRD Karawang dan Direktur Utama RSUD Karawang. Sejumlah jabatan yang kosong tersebut kini dijalankan oleh pelaksana tugas.

Untuk jabatan Pelaksana Tugas Direktur Utama RSUD Karawang, sudah berlangsung selama sekitar tiga tahun.

Baca Juga:  Dana Hibah Pilkada Purwakarta Tembus Rp50,5 Miliar, Segini Jatah KPU dan Bawaslu

Sementara dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 1 Angka 26.

Baca Juga:  Gus Halim: Smart Village Harus Sejalan dengan Kearifan Lokal, Jangan Matikan Tradisi

Disebutkan, Pelaksana Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota dan berlaku paling lama satu tahun. (Red)

Baca Juga:  Berkat CCTV, Kasus Tabrak Lari Ustad Majer Zamakhsyar Terungkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3