Daerah

Cellica Nurrachadiana Ingin PPPK di Karawang Tunaikan Tanggungjawab dengan Amanah

×

Cellica Nurrachadiana Ingin PPPK di Karawang Tunaikan Tanggungjawab dengan Amanah

Sebarkan artikel ini
Cellica Nurrachadiana
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. (Foto: Detik.com).
Cellica Nurrachadiana
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. (Foto: Detik.com).

Jabatan kosong lainnya ialah Sekretaris DPRD Karawang dan Direktur Utama RSUD Karawang. Sejumlah jabatan yang kosong tersebut kini dijalankan oleh pelaksana tugas.

Untuk jabatan Pelaksana Tugas Direktur Utama RSUD Karawang, sudah berlangsung selama sekitar tiga tahun.

Baca Juga:  Atasi Masalah Nelayan, Ahmad Syaikhu Gemakan Kolaborasi Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat

Sementara dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 1 Angka 26.

Baca Juga:  Sekolah Rakyat Siap Diluncurkan: Jabar Dapat Dukungan Rp100 M per Unit untuk Entaskan Kemiskinan!

Disebutkan, Pelaksana Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota dan berlaku paling lama satu tahun. (Red)

Baca Juga:  Pesawat Milik Susi Pudjiastuti Dilaporkan Dibakar, Pilot dan Penumpang Belum Ada Kabar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3