JABARNEWS │ PURWAKARTA – Pemkab Purwakarta telah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 50,5 miliar untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Dana hibah ini akan disalurkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta sebesar Rp 40 miliar. Sementara sisanya, sebesar Rp 10,5 miliar disalurkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta.
Penyerahan simbolis dana hibah ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan, kepada Ketua KPU Purwakarta, Ahmad Ikhsan Fathurrahman, dan Ketua Bawaslu Purwakarta, Yusup Suprianto, dalam acara Penandatanganan Berita Acara (BA) yang berlangsung di Bale Paseban, Halaman Pemkab Purwakarta, Selasa (3/10/2023) malam.
Dalam keterangannya, Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan menyatakan pemberian dana hibah ini bertujuan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Purwakarta tahun 2024.