Daerah

Cellica Nurrachadiana Larang Penggunaan Petasan dan Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Ini Kabar Baiknya

×

Cellica Nurrachadiana Larang Penggunaan Petasan dan Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Ini Kabar Baiknya

Sebarkan artikel ini
Cellica Nurrachadiana
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | KARAWANG – Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana melarang masyarakat dan pelaku usaha menggunakan petasan dan kembang api dalam perayaan malam Tahun Baru 2023.

Cellica mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran terkait larangan penggunaan petasan dan kembang api pada perayaan Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga:  Bima Arya Beri Alasan Kenapa Anak-anak di Kota Bogor Terpapar Covid-19

“Ketentuan itu sesuai dengan hasil rapat koordinasi teknis lintas sektoral terkait pengamanan Natal dan Tahun Baru,” kata Cellica di Karawang, Minggu (25/12/2022).

Baca Juga:  Pemkab Bandung Ikuti Instruksi Dedi Mulyadi, Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api

Dia menjelaskan, pelaku usaha pariwisata, khususnya pengelola hotel yang hendak mengadakan perayaan pergantian Tahun Baru diminta untuk mematuhi ketentuan larangan penggunaan kembang api dan petasan.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kabupaten Purwakarta, Rabu 15 Juni 2022

Dalam surat edaran tersebut, lanjut Cellica, disampaikan tidak ada pembatasan jam operasional kegiatan perayaan malam Tahun Baru bagi para pelaku usaha pariwisata.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan