JABARNEWS | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur memperketat pengendalian aktivitas masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Cianjur dr Mohammad Wahyu Ferdian yang ditujukan kepada seluruh camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Cianjur.
Surat edaran bernomor B/300/30/Satpol-PP-Damkar/12/2025 itu menekankan kesiapsiagaan daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan masyarakat selama masa libur panjang. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Jawa Barat terkait kesiapsiagaan perayaan Natal dan Tahun Baru 2025–2026.
Bupati Wahyu menyampaikan bahwa seluruh jajaran pemerintahan wilayah diminta memastikan situasi tetap kondusif selama momentum libur akhir tahun. Fokus utama diarahkan pada pencegahan potensi gangguan ketertiban dan risiko keselamatan di ruang publik.
“Artinya, pada masa libur perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, seluruh camat, lurah, dan kepala desa diminta meningkatkan kewaspadaan,” ujar Wahyu.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Cianjur secara tegas melarang penyelenggaraan pesta kembang api pada perayaan Natal 2025 dan malam pergantian Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah kecamatan. Larangan juga mencakup penggunaan petasan, kembang api berdaya ledak tinggi, serta alat lain yang menimbulkan kebisingan, potensi kebakaran, dan gangguan ketenteraman masyarakat.





