Dalam prosesnya, pelaku sempat melakukan negosiasi harga dengan korban, dari Rp6 juta menjadi Rp5 juta. Kesepakatan kemudian mengarah pada pertemuan langsung di kawasan Ujungberung, Kota Bandung.
Polisi yang telah lebih dulu menyusun strategi kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli bersama korban. Penangkapan dilakukan saat transaksi berlangsung pada Selasa (24/3).
“Saat bertemu ada komunikasi singkat, kemudian langsung kami lakukan pengamanan terhadap pelaku,” kata Rogers.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kedua pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi, yakni lima kali di wilayah Cileunyi dan satu kali di Jatinangor.
Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Galuh Dewangga (22) dan Wendi (26), berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran aksi pelaku. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





