Daerah

Curi Burung dan Sepeda, Domba Diringkus Jajaran Polres Purwakarta

×

Curi Burung dan Sepeda, Domba Diringkus Jajaran Polres Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pencurian. (Foto: Dodi/JabarNews).
Ilustrasi pencurian. (Foto: Dodi/JabarNews).

Sejumlah barang bukti pun berhasil disita dari pelaku. Diantaranya, 2 buah gunting baja, sebuah pahat, sebuh gegep atau tang, sebuah kunci L dan sejumlah peralatan lainnya untuk membongkar pagar.

Baca Juga:  Dishub Purwakarta Cari Lokasi Parkir Baru, Untuk Apa?

“Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana , tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tungkasnya. (Gin)

Baca Juga:  SMAN 2 Ciamis Tingkatkan Gairah Literasi Pelajar
Pages ( 4 of 4 ): 123 4

Tinggalkan Balasan