Daerah

Cycling de Jabar, Stimulus Peningkatan Pendapatan dari Retribusi Pariwisata

×

Cycling de Jabar, Stimulus Peningkatan Pendapatan dari Retribusi Pariwisata

Sebarkan artikel ini
Wisata Jawa Barat
Wisata di Jawa Barat. (Foto: Disparbud Jabar).
Wisata Jawa Barat
Wisata di Jawa Barat. (Foto: Disparbud Jabar).

Saat ini, jelas Dedi, Jabar sudah memiliki Perda Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalam lampirannya diatur pengenaan tarif atas jenis retribusi jasa usaha untuk objek wisata, tempat rekreasi dan olahraga.

“Mengingat penetapan jenis pajak dan retribusi yang diatur dalam UU HKPD (Hubungan Keuangan Pusat Daerah) dan KUPDRD (Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) bersifat close list, maka pemungutan jenis dan objek retribusi di suatu daerah didasarkan kepada peraturan daerah,” kata Dedi Taufik di Kota Bandung, Kamis (23/5/2024).

Baca Juga:  Alami Depresi Berat, Ibu Muda di Tasikmalaya Nyaris Tewas Usai Konsumsi 20 Obat dan Miras

Menurutnya, penyesuaian tarif retribusi yang sebelumnya diatur Perda, baru bisa dilakukan setelah tiga tahun perda diundangkan. “Perda itu kan tahun 2023, jadi kemungkinan baru bisa dilaksanakan efektif tiga tahun setelah 2023,” kata Dedi.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Minta Kepala OPD Genjot Capaian PAD Triwulan II

Di luar itu, Dedi mendukung semangat ecotourism dan zero emision yang diusung ajang Cycling de Jabar. Menurutnya, dengan prinsip ramah lingkungan dan berkelanjutan tersebut, maka potensi pariwisata Jabar akan mencapai titik tertinggi dilihat dari sisi pemasaran.

Baca Juga:  Hikmat Ginanjar: ASN Harus Jadi Penggerak Promosi Pariwisata Kota Bandung

“Tantangannya saat ini adalah pada tahap inventarisasi potensi pariwisata apa saja yang layak dikembangkan. Pemerintah harus bersinergi dengan stakeholders terkait untuk perluasan pemasarannya atau promosi,” kata Dedi.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3