JABARNEWS | BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna memastikan honor bagi guru dan tenaga kependidikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bandung dapat dibayarkan melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Kepastian tersebut diperoleh setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 yang memberikan relaksasi penggunaan dana BOSP untuk membiayai honor tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK paruh waktu.
“Alhamdulillah, perjuangan meraih hasil. Turunnya surat edaran ini menjadi berkah bagi seluruh kepala daerah di Indonesia,” kata Dadang dalam keterangan yang diterima, Jumat (13/3/2026).
Menurut Dadang, kebijakan tersebut menjadi solusi yang selama ini diperjuangkan pemerintah daerah guna meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di tengah keterbatasan fiskal daerah.
“Dengan diizinkannya dana BOSP digunakan untuk menghonor guru PPPK paruh waktu, ini menjadi solusi yang kami perjuangkan sejak awal demi peningkatan kesejahteraan guru di Kabupaten Bandung,” ujarnya.





