Daerah

Dadang Supriatna Minta Para Kades di Kabupaten Bandung Pahami Regulasi ADPD dan Dana Desa

×

Dadang Supriatna Minta Para Kades di Kabupaten Bandung Pahami Regulasi ADPD dan Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Bupati Bandung Dadang Supriatna. (Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta para kepala desa (Kades) untuk memahami tentang Anggaran Dana Perimbangan Desa (ADPD) dan Dana Desa (ADD) agar penggunaan anggaran bisa sesuai dengan juklak, juknis dan mekanisme yang ada.

Baca Juga:  BMKG Peringatkan Potensi Banjir Pesisir di Jawa Barat, Berlaku 24 Februari-5 Maret 2025

“Tentu kepala desa sebagai yang menerima sehingga bisa melaksanakan sesuai dengan juklak dan juknis, mekanisme dan sebagainya,” kata Dadang dalam keterangan yang diterima, Minggu (13/2/2022).

Baca Juga:  Banjir Rendam Jalan Bojongsoang, Lalu Lintas Macet Parah

“Pada akhirnya tidak ada kesalahan administrasi karena semunya kita harus minta pertanggungjawaban,” tambahnya.

Oleh karena itu, Dia meminta para kepala desa se-Kabupaten Bandung untuk memahami regulasi tentang ADPD dan dana desa.

Baca Juga:  Pantes, Ternyata Ini Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng di Kabupaten Bandung

Apalagi, lanjutn dia, kepala desa berperan sebagai penerima anggaran tersebut.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan