JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun, SPSI: Lengkap Sudah Penderitaan Buruh

Aksi para buruh di jalan Sudirman Purwakarta. (Foto: Jabarnews)

JABARNEWS | BANDUNG – Kaum buruh menyatakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto mengatakan, Permenaker tersebut sangat merugikan kaum buruh karena pengambilan JHT yang dikelola oleh BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan harus menunggu pekerja berusia 56 Tahun.

Baca Juga:  Soal Rencana Pemanggilan Pemain Persib Buat Latihan Bersama, Ini Kata Alberts

“Ini walaupun pekerja atau buruh terkena PHK maupun mengundurkan diri atas kemauan sendiri, tetap harus menunggu usia 56 tahun baru bisa dicairkan,” kata Roy, Minggu (13/2022).

Baca Juga:  Mengais Rezeki dari Peti Jenazah yang Tak Pernah Mati

Jaminan Hari Tua, katanya, merupakan hak buruh yang merupakan tabungan hari tua dan iurannya dipotong dari upah buruh, kemudian diserahkan ke BP Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola dana buruh.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, kata dia, sangat merugikan kaum buruh. Sebelumnya, PP Nomor 60 Tahun 2015 jo PP Nomor 19 Tahun 2015 membolehkan buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri untuk mengambil JHT tanpa harus menunggu usia 56 tahun.

Baca Juga:  Kemendikbud dan  BPJS Komitmen Beri Perlindungan Kesehatan Tenaga Pendidik Non ASN