Daerah

Dalam Sebulan, Polisi Tangkap Pelaku 33 Penyalahgunan Narkoba di Bogor

×

Dalam Sebulan, Polisi Tangkap Pelaku 33 Penyalahgunan Narkoba di Bogor

Sebarkan artikel ini
Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 33 orang penyalahgunaan narkoba terdiri dari peracik, kurir dan penyalahguna dalam waktu sebulan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa mereka menggunakan modus transaksi via daring melalui media sosial.

Baca Juga:  Penyalahgunaan Narkoba di Kota Bandung Meningkat, BNN dan Pemkot Bandung Sediakan Layanan Bersinar

Dia menyebutkan, mereka ditangkap petugas Satreskrim dengan situasi berbeda-beda dan tidak semua saling terkait.

“Ada yang pisah-pisah, ada yang berjaring. Lima orang di antaranya residivis, dua orang peracik, home industry yang lainnya pengguna,” kata Bismo saat konferensi pers di Bogor, Selasa (5/6/2023).

Baca Juga:  PAN-Gerindra Buka Kemungkinan Koalisi dengan PDIP di Pilkada Kota Bogor, Siap Usung Dedie-Jenal?

Dia menjelaskan, dari 33 tersangka, 16 orang pengguna sabu, empat orang pengguna ganja, sembilan orang pengguna tembakau sintetis dan empat orang pengguna psikotropika.

Baca Juga:  Emil Sebut Terowongan Nanjung Upaya Besar Pemerintah Atasi Banjir
Pages ( 1 of 3 ): 1 23