Dalam Sebulan, Polisi Tangkap Pelaku 33 Penyalahgunan Narkoba di Bogor

Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

Bismo menyampaikan, para penyalahguna narkoba tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Bogor Utara, Timur dan Selatan masing-masing empat orang, Bogor Tengah dan Tanah Sareal sebanyak lima orang dan Bogor Barat sembilan orang.

Dari mereka, lanjut Bismo, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sebanyak 223,88 gram sabu, 776,11 gram ganja, 235,22 gram tembakau sintetis dan 149 butir psikotropika.

Baca Juga:  Jelang Musim Mudik, Jalur Kereta Api Cibatu-Garut Resmi Beroperasi

Dia mengungkapkan, penangkapan para pelaku ini merupakan hasil dari operasi para petugas kepolisian untuk meminimalisasi kejahatan jalanan di wilayah Kota Bogor.

Baca Juga:  Kurun Waktu Enam Bulan, Polres Indramayu Ungkap 53 Kasus Narkoba, 60 Orang Jadi Tersangka

Menurut dia, para pelaku tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika khususnya pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Duh! Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kota Bandung Meningkat

Selanjutnya, untuk penyalahguna obat-obatan mengandung psikotropika dikenakan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1976 tentang psikotropika, khususnya pasal 60 dan 62 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.