Daerah

Dalam Sepekan, Polisi Karawang Bongkar Peredaran Obat Terlarang dan Tembakau Sintetis

×

Dalam Sepekan, Polisi Karawang Bongkar Peredaran Obat Terlarang dan Tembakau Sintetis

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)
Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

Sedangkan narkotika tembakau sistesis gorila disangkakan pasal 111 ayat 1 junto 111 ayat 1 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau hukuman mati.

Baca Juga:  Yayasan Hidayatul Islam Gelar Bakti Sosial bersama Komunitas Sosial Purwakarta

“Kami himbau masyarakat untuk tetap menyatakan perang terhadap setiap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang ada di wilayah Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (red)

Baca Juga:  Tawuran Geng Motor di Cirebon, Satu Orang Tewas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3