Dalam Sepekan, Polisi Karawang Bongkar Peredaran Obat Terlarang dan Tembakau Sintetis

Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

JABARNEWS I KARAWANG – Tiga kasus peredaran obat keras terlarang dan tembakau sintetis di Kabupaten Karawang berhasil dibongkar kepolisian setempat. Dari ketiga kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang pelaku.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdantho Hadicaksono mengatakan, ketiga kasus tersebut diungkap dalam waktu sepekan. Pihaknya telah mengamankan 2 pengedar OKT jenis tramadol dan psikotropika alprazolam, serta 1 pelaku pengedar ganja sintetis.

Baca Juga:  Bupati Tasikmalaya: Go-Digital Harus Siap

“Pengedar OKT ini dari 2 TKP Klari dan Ciampel, modus dua-duanya adalah warung kelontong. Kalau tembakau TKP di Adiarsa Timur, pelakunya petugas SPBU yang nyambi sebagai pengecor. Tapi disatu sisi juga berjualan tembakau online,” katanya pada Senin (21/8/2023).

Baca Juga:  Gara-gara Promosikan Situs Judi Online, Dua Selegram Asal Bandung Ini Ditangkap Polisi

Adapun barang bukti yang disita yaitu 1 unit hp, 1 unit timbangan, 24.282 psikotropika, 80 gram tembakau sintetis gorila serta uang penjualan Rp.1.800.000.

Baca Juga:  Loker Gaji 8 Juta di Karawag, Buruan Cek Syaratnya Disini

“Saat ini kami masih mengembangkan untuk sindikat diatasnya, asal mula dari OKT tersebut,” ucapnya mengutip dari Tvberita.co.id.