Dalam Sepekan, Polisi Karawang Bongkar Peredaran Obat Terlarang dan Tembakau Sintetis

Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

Namun, pihaknya telah memprediksi bahwa sindikat pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang ini berasal dari luar Karawang.

Oleh karena itu, kepolisian akan menyelidiki dari hulu ke hilir sebagai upaya pemutusan mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Baca Juga:  Polda Jabar Izinkan Persib Pakai Stadion GBLA

“Tentunya sindikat berasal dari luar Karawang bahkan bisa jadi luar pulau. Ini sudah menjadi komitmen kami untuk memutus mata rantai,” terangnya.

Baca Juga:  Cegah Tengkes, Ridwan Kamil Ajak Masyarakat Sukseskan Bulan Imunisasi Anak Nasional

Masing-masing pengedar mendapatkan ancaman hukuman berbeda. Pengedar OKT dikenakan pasal 435 UU dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda 5 miliar.

Baca Juga:  Pansus DPRD LKPJ Wali Kota Bandung Nilai Akurasi Data dari OPD Kurang Terperinci

Pengedar psikotropika diterapkan pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun dengan denda 100 juta rupiah.