Daerah

Dalam Sepekan, Polisi Karawang Bongkar Peredaran Obat Terlarang dan Tembakau Sintetis

×

Dalam Sepekan, Polisi Karawang Bongkar Peredaran Obat Terlarang dan Tembakau Sintetis

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)
Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

Namun, pihaknya telah memprediksi bahwa sindikat pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang ini berasal dari luar Karawang.

Oleh karena itu, kepolisian akan menyelidiki dari hulu ke hilir sebagai upaya pemutusan mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Baca Juga:  Oded: Korban Kebakaran Butuh Pakaian Balita Dan Alat Sekolah

“Tentunya sindikat berasal dari luar Karawang bahkan bisa jadi luar pulau. Ini sudah menjadi komitmen kami untuk memutus mata rantai,” terangnya.

Baca Juga:  Empat Kecamatan di Kab. Bekasi Ini Disebut Rawan Gesekan

Masing-masing pengedar mendapatkan ancaman hukuman berbeda. Pengedar OKT dikenakan pasal 435 UU dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda 5 miliar.

Baca Juga:  Lansia Tewas Diduga Tenggelam di Sisa Genangan Banjir Karangligar Karawang

Pengedar psikotropika diterapkan pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun dengan denda 100 juta rupiah.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3