Daerah

Dapat Remisi, Mantan Wali kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Penjara

×

Dapat Remisi, Mantan Wali kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Penjara

Sebarkan artikel ini
Mantan Wali kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Penjara. (Foto: Detik.com).
Mantan Wali kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Penjara. (Foto: Detik.com).

Menurutnya, Dada Rosada masih berstatus wajib lapor hingga 8 September 2022. Setelah itu, Dada akan mendatangi Lapas Sukamiskin lagi untuk mendapatkan surat bebas.

Baca Juga:  Ono Surono Dorong Komitmen Pemerintah Wujudkan Kesejahterakan Rakyat Melalui Koperasi

Elly menyebutkan, Dada Rosada mendapatkan remisi hukuman sebanyak hampir satu tahun selama menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin.

“Remisi itu meliputi remisi Hari Kemerdekaan yang terbaru, remisi umum, remisi dasawarsa, remisi lebaran, dan remisi donor darah,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Penusukan Guru SD oleh Mantan Suami di Kota Bandung Dipicu Pernikahan Anak Bungsu, Sebut Keponakan
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan