JABAR NEWS | PURWAKARTA – Untuk menghindari terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penerimaan Aparatur Sipil Negera (ASN) Dedi Mulyadi Bupati Kabupaten Purwakarta mengusulkan kepada Pemerintah untuk menjadikan keahlian (Skill) seseorang sebagai salah satu sarat dalam melakukan rekrumen ASN tersebut, hal ini disampaikan Dedi usai berdialog dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (20/02/2017).
Apa yang dikatakan Dedi tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya selama ini dalam penerimaan ASN Pemerintah terkesan hanya mengedepankan sarat administratif tanpa mempertimbangkan keahlian mereka yang sebenarnya bisa sangat membantu.
“Selama ini dalam penerimaan ASN semua tes yang dilakukan disama ratakan padahal sebenarnya diantara pelamar ASN tersebut memiliki keahlian yang dapat membantu kerja pemerintah nantinya,” kata Dedi.
Tidak hanya itu Dedi menilai rekrutmen ASN saat ini tidak memenuhi kebutuhan publiknya karena hanya mengedepankan sisi administrasi, itu salah satu penyebab saat ASN tersebut tidak bisa berbuat banyak saat melakukan pekerjaan yang sifatnya menuntut keahlian mereka dan itu sangat disayangkan dimana seharusnya mereka memiliki peran yang dominan dalam setiap percepatan pembangunan di daerahnya masing-masing.
Dedi menambahkan, saat ini negera kita membutuhkan pegawai yang memiliki keahlian yang sudah terbukti hasilnya seperti ahli dibidang pertanian, bangunan, tukang sapu serta lainnya yang hasil kerjanya memang sudah bisa dilihat bagus namun pada saat mengikuti seleksi administrasi mereka gagal untuk menjadi ASN.
“Coba kita lihat para tukang sapu yang setiap hari menyapu jalan, dimana itu mereka lakukan selama puluhan tahun namun sayangnya mereka tidak diterima menjadi ASN karena tidak memiliki kemampuan mengoprasikan komputer serta gagal dalam sarat administrasi yang dikedepankan dalam penerimaan ASN,” ungkap Dedi.
Dedi menyayangkan hal seperti itu selama ini terjadi di negara kita, jika dilihat dari pengabdian mereka sudah lama dan sudah bekerja dengan baik. Dengan begitu, selama ini negara bisa dikatakan melanggar hak mereka.
“Kalau pembangunan daerah mau cepat, para tukang bangunan, tukang aduk dan tukang cor jalan harus menjadi ASN, karena itu yang dibutuhkan negara. Meskipun mereka hanya lulusan SD misalnya. Ini penting agar semua pelaksanaan proyek pemerintah dapat dikerjakan oleh mereka,” jelasnya.
Ditempat yang sama Dr Jayadi Damanik selaku Koordinator Desk Kebebasan Berekspresi dan Beragama (KBB) Komnas HAM menuturkan secara prinsip ada pelanggaran Hak Asasi dalam pola perekrutan ASN selama ini dimana hal itu disebabkan karena persyaratan yang diberlakukan sama di setiap bidang penerimaan. Padahal dalam ketentuannya sudah menjelaskan kalau penerimaannya harus memberlakukan sistem keadilan.
“Memang seharusnya keahlian mereka bisa menjadi pertimbangan kendati secara akademis mereka memang dinilai kurang,” tutur Jayadi. (Zal)
Jabar News | Berita Jawa Barat