“Ketiganya diduga melakukan pemberian kredit tanpa analisis memadai dan melanggar prosedur perbankan yang berlaku,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Menurut Kejagung, kredit bermasalah ini melibatkan Bank BJB dan Bank DKI dalam pemberian dana kepada PT Sritex serta entitas anak perusahaannya. Para tersangka diduga kuat melanggar ketentuan dengan memberikan fasilitas kredit tanpa agunan yang memadai dan tanpa analisis risiko yang layak.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News