JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan langkah-langkah struktural dan jangka panjang untuk menekan risiko banjir dan longsor di wilayah Bandung Raya. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa pembenahan tata ruang menjadi kunci utama, termasuk penghentian sementara izin perumahan di kawasan hijau hingga relokasi warga yang tinggal di bantaran sungai.
Kebijakan tersebut disampaikan KDM usai memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir Bandung Raya di Loka Wirasaba IPDN, Kabupaten Sumedang, Selasa (9/12/2025). Rakor dihadiri para kepala daerah dari Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, dan Garut.
KDM menekankan bahwa Bandung Raya berada di kawasan rawan, termasuk jalur Sesar Lembang dan wilayah rentan bencana hidrometeorologi. Karena itu, pemulihan kawasan resapan dan ruang terbuka hijau disebut wajib dilakukan.
“Ruang terbuka hijau harus dipertahankan. Izin-izin perumahan yang sedang diproses maupun yang sudah terbit akan kami tunda untuk dievaluasi tata ruangnya. Kita harus pastikan pembangunan tidak menimbulkan risiko tinggi bagi lingkungan di masa depan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa normalisasi sungai dan pembangunan infrastruktur pengendali banjir tidak akan efektif jika alih fungsi lahan di hulu tetap dibiarkan.





