MUI Cianjur Minta Pemda Tindaklanjuti Soal Fatwa Haram Produk Israel

MUI mengeluarkan fatwa haram terkait produk Israel.
MUI mengeluarkan fatwa haram terkait produk Israel. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ CIANJUR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur menyosialisasikan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Fatwa MUI ini mengharamkan umat Islam di Cianjur untuk membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel.

Baca Juga:  Bejat! Ayah di Tasikmalaya Tega Cabuli Anak Angkat yang Masih di Bawah Umur

Meski telah disosialisasikan hingga tingkat desa, MUI Cianjur mengakui keterbatasannya dalam menjamin dan mengambil tindakan tegas terkait penerapan fatwa di lapangan.

Menurut Ketua MUI Cianjur, KH Abdul Rauf, Fatwa MUI bersifat rekomendasi dan tidak memiliki kekuatan hukum. Sanksi yang mungkin diterima oleh mereka yang membeli produk Israel hanya bersifat moral. Rauf menyatakan,

Baca Juga:  Jadi Saksi Ahli di MK, Begini Penjelasan Ketua MUI Soal Hukum Nikah Beda Agama

“Sifatnya hanya rekomendasi dan tidak berkekuatan hukum, sehingga kami tidak dapat mengambil tindakan. Sanksi yang ada di dunia bagi mereka yang membeli produk Israel sebatas sanksi moral,” jelasnya.

Baca Juga:  PP Persis akan Surati OKI dan Negara Islam Terkait Palestina, Ini Tujuannya

Namun, dalam perspektif hukum Islam, pembelian produk-produk zionis dianggap sebagai perbuatan dosa yang diharamkan.