“Perguruan tinggi dan rumah sakit terkait diminta segera memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat,” tegas politikus Partai Gerindra itu.
Ia juga menyoroti pentingnya pembenahan menyeluruh agar kejadian serupa tak terulang, termasuk evaluasi pada tahapan seleksi, pembinaan karakter, hingga pengawasan terhadap dokter muda yang sedang menjalani pendidikan.
“Perguruan tinggi ataupun rumah sakit tidak boleh lambat dalam mengevaluasi kasus ini, untuk menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah Priguna Anugerah Pratama, 31 tahun, diduga memperkosa seorang anggota keluarga pasien di RSUP Hasan Sadikin Bandung pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengungkapkan bahwa pelaku terlebih dahulu membius korban dengan cairan infus sebelum melancarkan aksi kejahatannya.
Korban saat itu sedang menunggui ayahnya yang tengah dirawat. Priguna datang dengan alasan mengambil sampel darah untuk transfusi. Ia kemudian membawa korban ke lantai tujuh gedung baru RSHS, meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi, dan menyuntikkan cairan bius melalui infus.