“Tapi semuanya tergantung alat bukti,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan agar perusakan lahan kebun teh tidak kembali terjadi, pemerintah telah mendirikan pos pengamanan di lokasi terdampak.
Pos tersebut difungsikan untuk menjaga keamanan dan memastikan kawasan perkebunan tetap kondusif.
“Di sini juga sudah ada pos pengamanan. Maung yang jagain,” jelas Dedi.
Sebelumnya, Polresta Bandung menetapkan enam tersangka dalam perusakan kebun teh Pangalengan milik PTPN. Keenam tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.





