Sebagai bentuk kebijakan konkret, Gubernur mengumumkan bahwa seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya resmi dihapuskan.
“Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar. Kami maafkan dan kami hapuskan. Namun, setelah Lebaran, mohon agar pajaknya segera diperpanjang,” tegasnya.
Dedi juga menetapkan periode khusus bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak, yakni mulai 11 April hingga 6 Juni 2025.
Dalam rentang waktu tersebut, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan dengan tarif tahun 2025 tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.