Daerah

Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

×

Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Sebarkan artikel ini
Demul
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Foto: Istimewa).

Sebagai bentuk kebijakan konkret, Gubernur mengumumkan bahwa seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya resmi dihapuskan.

Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Turun Langsung Cek Pengamanan di Sejumlah Gereja Saat Ibadah Jumat Agung

“Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar. Kami maafkan dan kami hapuskan. Namun, setelah Lebaran, mohon agar pajaknya segera diperpanjang,” tegasnya.

Baca Juga:  Ini Alasan Dedi Mulyadi Tunjuk Sule Jadi Jubir Tim Pemenangan di Pilgub Jabar 2024

Dedi juga menetapkan periode khusus bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak, yakni mulai 11 April hingga 6 Juni 2025.

Dalam rentang waktu tersebut, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan dengan tarif tahun 2025 tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Kompetensi, Program Kartu Prakerja Bisa Diakses Lewat Platform Digital Ini
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3