JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan ke seluruh wilayah Jawa Barat.
Kebijakan yang sebelumnya hanya diterapkan di kawasan Bandung Raya kini berlaku menyeluruh, menyasar seluruh kabupaten dan kota di provinsi tersebut.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat, yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
Dalam surat edaran itu, Dedi menegaskan bahwa ancaman bencana hidrometeorologi tidak lagi bersifat lokal. Risiko banjir bandang dan tanah longsor dinilai telah menjangkau hampir seluruh wilayah Jawa Barat, sehingga membutuhkan langkah mitigasi yang lebih komprehensif dan terkoordinasi.





