Area yang menjadi perhatian meliputi zona rawan longsor dan banjir, lahan persawahan dan perkebunan, serta kawasan dengan fungsi lingkungan strategis seperti daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kawasan hutan.
Pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung juga diperketat.
Seluruh aktivitas pembangunan wajib sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang, tidak mengurangi daya dukung serta daya tampung lingkungan, dan memenuhi standar teknis konstruksi untuk menjamin keandalan bangunan.
Dalam surat edaran yang sama, Dedi menekankan kewajiban kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi setiap pembangunan.





