“Kami tegaskan bahwa pemerintah provinsi akan mengeluarkan edaran yang melarang seluruh aparatur pemerintah di Jawa Barat, mulai dari tingkat gubernur hingga RT/RW, untuk tidak meminta ataupun memberikan THR dengan alasan apa pun,” tegas Dedi dalam keterangannya.
Lebih lanjut, mantan Bupati Purwakarta ini juga menekankan bahwa larangan tersebut berlaku bagi seluruh badan usaha, baik yang dimiliki negara (BUMN) maupun daerah (BUMD), serta perusahaan swasta.
Menurutnya, THR seharusnya hanya diberikan kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukan kepada pihak lain yang tidak berhak.
“Bagi seluruh badan usaha, baik BUMN, BUMD, maupun swasta, kami tegaskan agar tidak memberikan THR kepada pihak mana pun di luar aturan yang ada,” lanjutnya.