JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan surat edaran (SE) yang menegaskan larangan penggunaan dan penjualan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
Aturan baru itu diteken pada 25 Agustus 2025 dan ditujukan kepada seluruh bupati serta wali kota di Jawa Barat.
Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah diminta mendukung penegakan aturan mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
Tujuannya, menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, sekaligus keselamatan lalu lintas.