“Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik atau pimpinan toko maupun bengkel agar tidak memperdagangkan, mengedarkan, atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi standar pabrikan,” tulis SE itu, dikutip Rabu, 27 Agustus 2025.
Pemerintah daerah juga diminta aktif berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk mengendalikan penggunaan knalpot yang melanggar aturan.
Termasuk kendaraan yang menggunakan knalpot tipe racing yang kerap menimbulkan kebisingan di jalanan. (trn)
Baca Juga: Dedi Mulyadi Kecam Intimidasi Warga Garut yang Kritik Jalan Rusak, Desak Bupati Bertindak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





