JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur agar sekolah-sekolah di wilayahnya tidak lagi memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada siswa, mulai tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan sebelumnya, yaitu dimulainya jam belajar siswa di sekolah sejak pukul 06.30 WIB. Menurut KDM, PR akan dihapus demi mendukung kehidupan keluarga yang lebih sehat dan seimbang, serta membentuk karakter siswa yang kuat dan mandiri.
“Anak-anak tidak boleh berada di luar rumah lebih dari pukul 21.00 tanpa pendampingan atau keperluan mendesak yang disertai izin dari orang tua. Maka dari itu, Pemda Provinsi Jawa Barat berencana menghapus pekerjaan rumah bagi siswa,” tegas KDM di Kota Bandung, Rabu (4/6/2025).
Ia menegaskan bahwa kebijakan masuk sekolah lebih pagi merupakan bentuk kompensasi dari libur akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu. Dengan masuk lebih pagi, diharapkan aktivitas belajar menjadi lebih efisien.
“Masuk sekolah pukul 06.30 adalah bentuk kompensasi dari Sabtu dan Minggu yang libur. Jadi lebih baik dimulai lebih pagi,” lanjutnya.