JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyusun langkah strategis untuk menahan laju kerusakan lingkungan. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa pihaknya sedang memfinalisasi Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang alih fungsi lahan di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertanian.
Dalam keterangannya di Kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Jakarta, pada Rabu, 12 Maret 2025, Dedi menegaskan bahwa aturan ini menjadi tameng penting untuk mencegah bencana banjir dan longsor yang kerap melanda berbagai wilayah di Jawa Barat.
“Saya sedang menyiapkan Peraturan Gubernur yaitu larangan alih fungsi lahan perkebunan, kehutanan, dan pertanian,” ujar Dedi Mulyadi.
Kebijakan ini, menurut Dedi, masih dalam proses konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
“Sedang dikonsultasikan dengan Kemendagri dan saya sudah kontak Pak Mendagri. Nanti kita kaji, bertentangan tidak dengan Undang-undang di atasnya,” ungkapnya.