“Perizinan perumahan yang tidak berada di lokasi rawan bencana akan kami dorong untuk dipercepat. Sekarang ITB dan IPB sedang mengkaji, mana saja yang layak untuk membangun perumahan. Mulai Februari, kami kasih rekomendasi secara bertahap,” ujar Dedi yang akrab disapa KDM, dikutip dari siaran pers Kementerian PKP, Jumat, 23 Januari 2026.
Meski demikian, Dedi menegaskan pelonggaran tersebut tidak berarti membuka ruang pembangunan tanpa batas.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap melarang pembangunan perumahan di kawasan persawahan, bantaran sungai, tebing, dan wilayah rawan bencana.
“Sawah, tebing, bantaran sungai, hingga daerah rawan tidak boleh sama sekali,” tegasnya.
Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menempatkan aspek lingkungan sebagai pijakan utama dalam kebijakan perumahan.





