Menurut dia, percepatan perizinan harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan warga.
“Kami mendukung penuh upaya Gubernur Jawa Barat dalam memastikan pembangunan perumahan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan. Percepatan perizinan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan agar pembangunan perumahan berkelanjutan dan tidak menimbulkan risiko di kemudian hari,” kata Maruarar.
Sebelumnya, pada 13 Desember 2025, Dedi menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan tersebut diambil untuk merespons berbagai persoalan tata ruang dan meningkatnya risiko lingkungan.
Maruarar menilai kebutuhan hunian di Jawa Barat tergolong sangat besar sehingga memerlukan kerja bersama lintas sektor.





