Evaluasi akan melibatkan Dinas ESDM Jabar, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Satpol PP, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR).
DBMPR juga diminta menghitung tingkat kerusakan infrastruktur akibat aktivitas tambang. Hasil perhitungan tersebut akan digunakan sebagai dasar kewajiban ganti rugi oleh pihak perusahaan tambang.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menegakkan aturan, menjaga kelestarian lingkungan, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif pertambangan ilegal maupun yang tidak taat aturan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News